Apa Itu ACT? Latar Belakang ACT (Aksi Cepat Tanggap) Yang Diduga Pakai Uang Donasi Untuk Kepentingan Pribadi

ilustrasi aksi tanggap bencana
Ilustrasi Aksi Tanggap Bencana


ACT Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi 

Belakangan ini ramai perbincangan mengenai ACT (Aksi Cepat Tanggap) karena diduga melakukan penyalahgunaan uang donasi. Dugaan terjadi karena ACT diduga tidak menepati janji kepada seorang yang mengalami cidera akibat kecelakaan.

Janji ACT untuk membantu seluruh pengobatan diduga tidak diberikan 100% sehingga munculah kecurigaan bahwa dana yang didonasikan tersebut digunakan oleh para pejabat tinggi ACT  untuk kepentingan pribadi mereka

Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Kementrian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ACT.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

PPATK sebagai lembaga intelejen keuangan mengatakan bahwa memang ada masalah pada keuangan lembaga tersebut, bahkan beberapa masalah diduga terkait dengan terorisme.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui menggunakan uang donasi sampai 13,7% untuk operasional lembaganya. Namun, ia membantah pihaknya menyalahgunakan uang donasi untuk kepentingan pribadi

Siapakah ACT?

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Kegiatan yang dilakukan ACT meliputi kegiatan tanggap darurat, pemulihan pasca bencana, pemberdayaan, pengembangan masyarakat, qurban, zakat, dan wakaf.

Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur. Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.

Visi ACT

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Misi ACT

Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

Legalitas ACT

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.