Apa Itu HAKI ? Pengertian, Macam, Fungsi

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, sering juga disebut dengan HKI. Berikut penjelasan macam dan fungsi HAKI.

 

Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan kabar Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI melalui perusahaannya PT Tiger Wong Entertaiment.

Baim Wong menuai banyak kontra dari publik. Ada yang berpendapat bahwa baim mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI hanya untuk kepentingan pribadinya saja.

Sementara Baim Wong dan sang istri perpendapat bahwa fenomena viral Citayam Fashion Week sangat bagus untuk perkembangan fashion di Indonesia. Maka dari itu Baim Wong dan istrinya mendaftarkannya sebagai HAKI agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat diberdayakan tidak hanya menjadi sebatas fenomena musiman

Lalu, apakah HAKI itu?

Pengertian HAKI Menurut Kementrian Perdagangan

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, sering juga disebut dengan HKI. Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang termasuk karya cipta yang dilindungi oleh HAKI meliputi :

  • Buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan
  • Lagu atau musik, tanpa teks
  • Pertunjukan, drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik dan fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya alih wujud lainnya

Sedangkan yang termasuk dalam hak kekayaan industri diantaranya :

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Baca Juga : https://gudangedu.blogspot.com/ukuran-lapangan-sepak-bola-standar-nasional.html

Fungsi

Pada dasarnya fungsi HAKI adalah untuk melindungi ide kreatif dari suatu individu atau kelompok tertentu. Tujuan perlindungan ini adalah agar ide tersebut tidak dipakai oleh pihak lain terlebih dalam dunia industri perdagangan.

Haki dapat berfungsi untuk beberapa hal, diantaranya :

  • Berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta, baik kelompok maupun perorangan atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya.
  • Menjadi pertimbangan untuk menentukan keperluan riset industri atau strategi industri dan teknologi di Indonesia.
  • Meningkatkan semangat kompetensi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual sehingga mendorong inovasi nasional.
  • Mencegah dan menjadi aturan preventif atas praktik pelanggaran hak cipta atau HaKI dari orang/kelompok tertentu.

Sumber referensi artikel ini :

  • http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual
  • https://www.suara.com/news/2022/07/25/135218/apa-itu-haki-yang-didaftarkan-baim-wong-terkait-citayam-fashion-week
  • https://www.ekrut.com/media/haki-adalah

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.