Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Tujuan, Jenis, Ciri-ciri

Demokrasi merupakan prinsip dasar bangsa Indonesia. Pengertian demokrasi menurut para ahli. Tujuan, jenis, dan ciri-ciri .


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

Sedangkan pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  1. C.F. Strong
    Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
  2. Haris Soche
    Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.
  3. Montesquieu
    Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
  4. Aristoteles
    Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
  5. John L Esposito
    Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  6. Affan Gaffa
    Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik.
  7. Abraham Lincoln
    Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  8. Joseph A. Schemer
    Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.

Tujuan Demokrasi

Secara umum, tujuannya adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan.

Berikut ini merupakan tujuan umum, yaitu:

  • Kebebasan Berpendapat

Tujuannya adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka.

Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud.

  • Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.

  • Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan

Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut.

Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara.

  • Membatasi Kekuasaan Pemerintahan

Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat.

Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat.

Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat.

  • Mencegah Perselisihan

Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai.

Jenis-jenis

Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas:

  • Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.

  • Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya banyak, wilayahnya luas, dan permasalahan yang dihadapinya makin rumit dan kompleks.

Atas Dasar Prinsip Ideologi

Berdasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi, yakni:

  • Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

  • Demokrasi Rakyat

Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

  • Demokrasi Pancasila

Berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

Atas Dasar yang Menjadi Titik Perhatiannya

Dilihat dari titik berat "Yang Menjadi Perhatiannya", demokrasi dapat dibedakan:

  • Demokrasi formal (negara-negara liberal)

Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

  • Demokrasi material (negara-negara komunis)

Demokrasi material adalah demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.

  • Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok)

Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Ciri-ciri

Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri demokrasi, yaitu :

  • Pemerintah didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat
  • Ciri konstitusional adalah hal yang berhubungan dengan kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang ditulis dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut
  • Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya dan kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri
  • Ciri pemilihan umum yakni dalam kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan
  • Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi
  • Ciri kekuasaan adalah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan
  • Ciri tanggung jawab adalah adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.