Apa Itu NPWP ? Manfaat, Fungsi, Jenis, Tujuan, Cara Membuat

Apakah kalian tau apa itu NPWP? Berikut adalah penjelasan, manfaat, fungsi, jenis, tujuan, dan cara membuat NPWP


Apakah kalian tau apa itu NPWP sobat? Hal yang satu ini merupakan barang penting yang sering diabaikan oleh banyak orang lohh. Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan.

Manfaat NPWP

NPWP memiliki banyak manfaat bagi penggunanya. Misalnya untuk keperluan administrai perpajakan atau urusan administrasi diluar perpajakan. Jika anda adalah seorang pengusaha wajib hukumnya untuk memilikinya karena banyak pekerjaan yang menggunakan syarat NPWP dalam pelaksanaannya.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan diantaranya :

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya
  • Jika anda dalam situasi dimana anda membayarkan pajak melebihi jumlah yang harus dibayarkan, anda bisa melakukan resturasi atau pengembalian uang dengan syarat utama menunjukan NPWP

Sedangkan fungsinya diluar urusan perpajakan adalah untuk mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang memiliki usaha, diwajibkan untuk memiliiki NPWP karena kartu ini diperlukan untuk mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jenis NPWP

Kartu pajak ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Pribadi, Diberikan kepada orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
  • Badan Usaha, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tujuan

Nomor penting ini juga dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakan.

Seorang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak sekaligus wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Pelaporan SPT terbagi atas dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 7 UU PPh.

Baca Juga : https://gudangedu.blogspot.com/2022/08/pengertian-teks-eksplanasi-struktur.html

Cara Membuat

Nahh sekarang sobat sudah tau kan apa itu NPWP ? gimana, apakah sobat adalah salah satu orang yang harus memilikinya ? Jika iya, yuk simak gimana cara membuatnya :

  • Buka halaman ereg.pajak.go.id
  • Klik pada menu daftar
  • Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi
  • Kemudian, Sobat akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar
  • Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
  • Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun
  • Sobat akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar
  • Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
  • Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran akan dikirim ke kantor pajak
  • Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
  • Sobat wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
  • Sobat akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
  • Salin token yang diterima dari email
  • Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Sobat akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Apabila pengajuan pendaftaran disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos
Selesai sudah pembahasan kita tentang NPWP. Mari kita membayar pajak demi meningkatkan perekonomian Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.